Hukum Memaksa Anak Gadis Menikah dengan Seorang Pria
Hukum Memaksa Anak Gadis Menikah dengan Seorang Pria
Penulis :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-
(Pengajar dan Pembina Ma’had Al-Ihsan Gowa)
Sebuah realita yang terkadang muncul
ke permukaan, adanya orang tua atau wali nikah yang memaksa anak perempuannya
untuk menikah dengan seorang pria, sedangkan si anak tidak menyukai pria
tersebut.
Lalu apa hukum pernikahan seorang
wanita yang dipaksa oleh walinya untuk menikah, sedangkan ia tidak menyukai
pria itu?
Jawabannya, kita serahkan kepada
seorang ulama yang bernama Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin
–rahimahullah-. Beliau berkata saat menjawab hal
itu,
"فأي
امرأة أجبرت على النكاح فنكاحها فاسد، سواء أجبرها أخوها أو عمها أو أبوها أو
جدها، ليس لأحد أن يجبر امرأة على نكاح من لا ترغب.
كما
أنه لا يحل للولي أن يمتنع من تزويج فتاة خطبها كفء ورغبت به." اهـ
“Wanita manapun yang dipaksa menikah, maka pernikahannya itu rusak baik itu
ia dipaksa oleh saudaranya, pamannya, ayahnya atau kakeknya. Tidak boleh bagi
seseorang memaksa seorang wanita untuk menikahi orang yang tidak ia sukai,
sebagaimana halnya tidak halal bagi walinya untuk menahan diri dari menikahkan
seorang wanita yang telah dilamar oleh orang yang cocok baginya dan telah ia
sukai.”
Sumber : Silsilah Al-Liqo' Asy-Syahriy (20) – Syamilah.
Bismillah
BalasHapusAfwan ustadz, lalu bagaimana jika orang tua melarang anak perempuannya menikah padahal anak perempuan tersebut sudah mau untuk menikah?
Jawabannya ada dalam tulisan ini.
Hapus